Kamis, 23 Jul 2020, 21:13:40 WIB, 3764 View , Kategori : Standar Pelayanan

Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020

Meskipun organisasi yang baru terbentuk sekitar 3 bulan silam, Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bergerak cepat menyusun strategi guna memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Sebagai bukti komitmen kepada publik, pada hari ini Kamis (23-07-2020) Biro Komunikasi Kemenko Marves, menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Publik, Layanan Aspirasi, dan Pengaduan di Lingkup Kemenko Marves, dengan mengundang narasumber berkompeten yakni, Koordinator SP4N Kemenpan RB, Rosikin dan juga Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.

“Pengelolaan pengaduan pelayanan publik ini proses yang harus Kemenko Marves jalani. Bahwa hal ini harus dipenuhi sebagai lembaga pemerintahan untuk memberikan laporan pengaduan maupun menyampaikan aspirasi masyarakat, tentunya aspirasi tersebut selanjutnya harus ada proses respon di Kemenko Marves. Dan, respon pun harus dikelola dengan baik dalam memberikan pelayanan. Dengan keterbatasan yang ada, kita coba melengkapi dan memfasilitasi semua Pelayanan Publik, Layanan Aspirasi, dan Pengaduan di Lingkup Kemenko Marves. Mudah-mudahan ini sebagai salah satu bentuk komitmen kita di Kemenko Marves khususnya di Biro Komunikasi,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi Kemenko Marves, Andreas Dipi Patria.

Plt Karo Andreas menambahkan, berdasarkan aturan, tujuan dari forum yang juga diselenggarakan secara virtual ini antara lain; pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
– bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
– bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
– bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Lebih lanjut Koordinator SP4N Kemenpan RB, Rosikin kemudian memberikan masukan dan berbagai pengalaman terkait bagaimana seharusnya tata kelola mengenai pelayanan publik itu harus dijalankan, menurutnya, dalam pelayanan pengaduan seperti amanat UU 25 tahun 2009 mengenai pelayanan publik soal pengaduan ini masuk dalam standar pelayanan dan sesuai Perpres 76 tahun 2013, KemenPanRB SP4N Sistem (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) LAPOR!. Prinsip SP4N-LAPOR adalah mudah, terpadu dan tuntas. Dalam hal ini masyarakat bisa mudah melapor melalui website www.lapor.go.id, sms ke 1708, mobile apps nya baik di IOS maupun Android, hingga pengaduan melalui media sosial. Sehingga, pengaduan yang disampaikan bisa tuntas.

Selain admin instansi, menurut Rosikin perlu adanya tugas dan wewenang pejabat penghubung untuk menelaah, memverifikasi dan respon pengajuan, memberikan jawaban pengaduan yang masuk ke LAPOR!, kemudian melakukan tindak lanjut pelaporan untuk ke unit kerja yang menangani.

“Dalam pelayanan pengaduan ini 9 ruang lingkup yakni kelembagaan, sumber daya manusia, kode etik, pembiayaan sarana dan prasarana, mekanisme sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, pemantauan, dan sebagainya. Kemenko Marves sudah ada SK tim mengenai SP4N-LAPOR! dan juga sudah diberikan admin,” ujarnya.

Sementara, Tenaga Ahli KIP, Fathul Ulum lebih menekankan perihal penguatan organisasi dan mengenai sumber daya manusia sebagai pengelola. Menurutnya, di dalam pengelolaan layanan informasi publik, harus ada badan yang terbentuk yaitu pejabat dokumentasi dan sistem informasi. Dalam hal ini di Kemenko Marves menjadi tanggung jawab Biro Komunikasi yaitu di Bagian Humas.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita bisa kolaborasi semua unit untuk keterbukaan informasi, yang mungkin dikoordinasikan dengan Humas, oleh karenanya perlu dibangun kolaborasi Biro Komunikasi dalam hal ini Bagian Humas dengan pihak bagian lain dalam proses pengelolaan pelayanan informasi,” jelasnya.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi



Alur Proses Pengelolaan SOP di Lingkungan Kemenko Marves
Kamis, 04 Mei 2023, Dibaca : 729 Kali
Digital Book Panduan Evaluasi Kelembagaan
Rabu, 26 Apr 2023, Dibaca : 1352 Kali
Pelaksanaan Monev SOP
Senin, 02 Jan 2023, Dibaca : 1131 Kali