Kamis, 20 Feb 2020, 21:12:23 WIB, 3898 View , Kategori : SOP

Depok - Kamis, 20 Februari 2020

Sebagai upaya percepatan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Biro Hukum mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Permenko Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) di Depok, Jawa Barat (20-02-2020).

“Pedoman penyusunan SOP ini merupakan salah satu unsur pada area penataan ketatalaksanaan dari 8 area perubahan,” terang Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi (Ortala dan RB), Iwa Gemino.

Kabag Iwa pada Rapat Pembahasan Draft Peraturan Menteri Koordinator tentang Pedoman Penyusunan SOP yang dilaksanakan pada 20-21 Februari 2020 ini menambahkan, bahwa penyusunan pedoman ini sebagai wujud komitmen Kemenko Marves untuk terus meningkatkan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves, sebagaimana amanat Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025.

“Unsur dan indikator capaian keberhasilan pelaksanaan RB itu banyak, salah satunya dengan menyusun Pedoman SOP ini. Nantinya kita harapkan setiap unit kerja di Kemenko Marves ini bisa melakukan identifikasi dan penilaian kebutuhan SOP, menyusun SOP secara mandiri,” tambahnya.

Berkaca dari pola organisasi swasta yang setiap langkah kerjanya telah akrab dengan standar operasional, maka menurutnya Pemerintah secara umum dan Kemenko Marves secara khusus harus dapat menerapkan dengan cepat. Dengan demikian Kemenko Marves dapat setara dengan Kementerian/Lembaga yang telah eksis.

“Dalam penyusunan pedoman ini, kami melakukan benchmark juga ke beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah lebih dulu eksis jelasnya.

Menurutnya penerapan benchmark adalah untuk percepatan penyelesaian pedoman ini. Tentunya, hal yang terpenting adalah pedoman ini bisa diterapkan serta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Terkait dengan urgensi disusunnya Permenko Pedoman SOP ini, Kabag Iwa menjelaskan, “Kalau kita tidak atur dalam suatu pedoman SOP ini bagaimana tata caranya penyusunan, mekanisme pengesahan dan penetapan, maka sulit untuk mengukur keberhasilan dalam tata kelola organisasi.

Sampai saat ini, menurutnya setiap unit kerja Kemenko Marves telah menyusun SOP unit masing-masing namun belum ada standar dan mekanismenya.

Dirinya kemudian menambahkan bahwa dengan adanya pedoman maka, akan ada harmonisasi standar pelayanan serta data dokumen SOP pun akan terpusat di Sekretariat Kementerian Koordinator.

Baca juga:  Tanggapi Kepemilikan Lahan, Kemenko Maritim Tinjau Lahan Garam di Kabupaten TTU, Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka

“Setelah pedoman ini ditetapkan, tentu kita akan ada sosialisasi dan pembekalan ke seluruh unit kerja” terangnya terkait kelanjutan dari penyusunan pedoman SOP ini.

Terkait dengan kemungkinan perubahan, Dia menjelaskan, “Pastinya kita akan ada evaluasi, kita akan lakukan monitoring. Apakah nantinya pedoman SOP ini bisa diterapkan di unit kerja, dalam evaluasi akan terlihat.”

Menurutnya jika ke depan ditemukan kesulitan dalam pengaplikasian pedoman oleh unit kerja tertentu, maka akan ada peninjauan kembali.

Harapan kita dengan adanya pedoman ini, SOP bukan lagi suatu kewajiban atau keharusan tapi sudah menjadi kebutuhan setiap unit kerja. Saya berharap nantinya setiap unit kerja itu merasakan hal tersebut. Itulah salah satu impian kami di Ortala dan RB yaitu agar tata kelola organisasi di Kemenko Marves bisa berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi



Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024
Kamis, 08 Agu 2024, Dibaca : 129 Kali
Alur Proses Pengelolaan SOP di Lingkungan Kemenko Marves
Kamis, 04 Mei 2023, Dibaca : 1475 Kali
Digital Book Panduan Evaluasi Kelembagaan
Rabu, 26 Apr 2023, Dibaca : 2321 Kali